Kecamatan Blimbing

FINALISASI HASIL REVIEW SPM DAN SOP KECAMATAN BLIMBING


BLIMBING – Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Sebagian substansi pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib ditetapkan sebagai SPM. Begitu pula dengan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan, sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir. Sebagaimana disampaikan oleh Sekcam Blimbing J.A Bayu Widjaya, S.Sos, M.Si saat membuka kegiatan finalisasi draf SPM dan SOP Kecamatan Blimbing dengan menghadirkan seluruh Sekretaris Kelurahan serta Tim Perencanaan.

“SPM maupun SOP yang sedang dilakukan finalisasi ini, harus sudah diproyeksikan serta mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru serta Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota pada Camat, agar nantinya SPM dan SOP yang ditetapkan dapat dijalankan” tambahnya

Dalam kegiatan finalisasi SPM dan SOP Kecamatan Blimbing kali ini mendapatkan pendampingan dari Sdr. Endro Agus Yesmantoro salah satu anggota Tim Monev SPM dan SOP dari Bagian Organisasi Setda Kota Malang, yang sempat memberikan beberapa penekanan terhadap SPM dan SOP yang telah disusun oleh Tim Kecamatan Blimbing, khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian terhadap kewenangan yang diberikan kepada Camat baik dibidang perijinan maupun non perijinan.

Di akhir kegiatan, Camat Blimbing Drs. Muarib, M.Si menyampaikan “dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana seluruh perijinan seharusnya dilaksanakan pada BPMPTSP sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap SOP yang ada selama ini”, hal ini juga sejalan dengan keinginan Pemerintah Kota Malang yang disampaikan oleh Walikota Malang Drs. Sutiaji dalam berbagai kesempatan, bahwa sistem pelayanan masyarakat di Kota Malang ke depannya akan dilakukan secara digital dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). (Bay)

Exit mobile version