Jum’at (22/11/2019) Kecamatan Blimbing menerima kunjungan studi banding dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, guna mengetahui sampai sejauh mana Optimalisasi Proses Penggunaan Anggaran Tahun 2019 dan Proses Perencanaan serta Penganggaran Tahun 2020 di Kecamatan Blimbing Kota Malang, khususnya perihal implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam tata kelola anggaran di Kecamatan serta Kelurahan.
Rombongan studi banding sejumlah lima orang (3 orang anggota Komisi I dan 2 orang pendamping) diterima oleh Sekretaris Kecamatan Blimbing J.A. Bayu Widjaya yang menjelaskan tentang alur serta prosedur tata kelola anggaran kecamatan serta kelurahan, baik yang berasal dari APBD maupun DAU Tambahan, bahwa semuanya telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang No. 6 Tahun 2018 untuk penggunaan anggaran yang berasal dari APBD Tahun 2019 dan Perwal No. 32 tahun 2019 untuk anggaran yang berasal dari DAU Tambahan Tahun 2019.
Sedangkan untuk anggaran tahun 2020 untuk anggaran baik yang berasal dari APBD maupun DAU Tambahan juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang tentang Anggaran Belanja Kelurahan. (Bay)