Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 secara ekspisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Maka Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyelenggaraan …