Pada tahun 2016, pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah 46 juta pelanggan, seluruhnya merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Mulai tahun 2017, dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran maka tidak lagi seluruhnya memperoleh subsidi. Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus, yaitu data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan mulai 1 Januari 2017. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Selain itu terhadap UMKM, bisnis kecil, industri kecil, peruntukan sosial, Pemerintah tetap memberikan subsidi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA ini, maka telah dibentuk Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Posko Pengaduan Pusat). Posko Pengaduan Pusat ini berkedudukan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jl. H.R Rasuna Said Blok X2, Kav 07 dan 08, Kuningan, Jakarta Selatan. Posko Pengaduan Pusat bertugas untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA. Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, yang tidak mendapat subsidi listrik melalui tarif bersubsidi, dapat menyampaikan pengaduannya kepada Pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan penerima subsidi listrik. Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor Desa/Kelurahan dimana masyarakat tersebut tinggal. Formulir pengaduan telah disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadu. Oleh petugas Desa/Kelurahan, pengaduan tersebut akan direkap dan diteruskan ke tingkat kecamatan. Kemudian oleh petugas kecamatan, yang kantornya telah memiliki fasilitas internet, akan diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat. Apabila tidak terdapat fasilitas internet di kecamatan tersebut, maka diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk dapat diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat.
Penyampaian secara online ini dilakukan melalui aplikasi pengaduan yang dapat diakses pada website : subsidi.djk.esdm.go.id. Masyarakat dapat mengakses website ini melalui komputer maupun smartphone. Pada halaman website ini terdapat informasi-informasi terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Masyarakat juga dapat dengan mudah mengunduh formulir pengaduan dalam format pdf. Namun perlu diketahui bahwa akses untuk penyampaian pengaduan terbatas hanya bagi petugas kecamatan atau petugas kabupaten/kota yang diberikan login sebagai pengguna untuk menginput pengaduan. Namun demikian masyarakat dapat mengakses Formulir pengaduan dapat diunduh pada halaman website tersebut.
SUMBER :http://www.djk.esdm.go.id/index.php/detail-berita?ide=4290
ALUR PROSES PENGADUAN