Site icon Kecamatan Blimbing

Musrenbang Kecamatan Blimbing Kota Malang Tahun 2015

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG )
KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG
TAHUN 2015

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat serta Hidayah-Nya, sehingga dapat menyusun Prioritas Kegiatan Pembangunan Kecamatan Blimbing Tahun 2015. Ini merupakan hasil pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan, merupakan salah satu keluaran dari kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) Tingkat Kecamatan Blimbing Tahun 2014.
Semua ini bertujuan untuk memberikan informasi berupa Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Tahun 2015 guna menyelesaikan permasalahan di berbagai bidang di wilayah Kecamatan Blimbing.
Pada kesempatan ini disampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang atau yang mewakili, serta Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang atau yang mewakili, Bapak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang atau yang mewakili, Ibu Kepala BKBPM Kota Malang yangn telah berkenan hadir dan menjadi Narasumber pada kegiatan ini, juga Kepada unsur SKPD dan Anggota DPRD Daerah Pemilihan Blimbing yang telah hadir.
Demikian pula kepada seluruh pelaku Musrenbang, khususnya unsur masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan perencanaan pembangunan ini, disampaikan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.
Tulisan ini jauh dari kesempurnaan, sehingga kritikan dan saran maupun masukan sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan Musrenbang mendatang dan semoga dapat bermanfaat dalam penyiapan materi kegiatan serupa pada Tingkat Kota Malang maupun Tingkat diatasnya.

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Malang wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sehubungan dengan hal tersebut , perlu diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan tingkat kota untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dengan tujuan untuk mendapatkan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Blimbing dimaksudkan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Blimbing kepada Pemerintah Kota Malang dan penyusunan prioritas usulan kegiatan Pembangunan di wilayah Kecamatan Blimbing yang akan dilaksanakan pada tahun 2015.
Sedangkan tujuan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Blimbing adalah :
1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbangkel yang akan menjadi prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Blimbing tahun 2015;
2. Menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Blimbing yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan di Kelurahan;
3. Melakukan klarifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan sesuai fungsi-fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Malang;

4. Menetapkan delegasi Kecamatan Blimbing untuk mengikuti Musrenbang Tingkat Kota Malang;

C. Sasaran

Sasaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Blimbing adalah hasil kegiatan Musrenbang tingkat Kelurahan se-wilayah Kecamatan Blimbing (11 kelurahan) , yakni Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan Tahun 2015 yang berisi Prioritas Kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Gabungan SKPD Kota Malang yang akan dibiayai APBD Tahun Anggaran 2015.
Sedangkan para pelaku utama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Blimbing meliputi para delegasi kelurahan yang telah diputuskan dalam Musrenbangkel (33 orang), dan para pimpinan lembaga kemasyarakatan yakni Ketua LPMK, Koordinator BKM, Pengurus TP PKK Kelurahan serta perangkat Kelurahan (Lurah dan Kasi PMK).

D. Mekanisme Musrenbang

Sesuai Surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang tanggal 9 Januari 2014 Nomor 050/9/35.73.402/2014 perihal Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2014, pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Blimbing Tahun 2014 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Musrenbangkel wilayah Kecamatan Blimbing yang telah dilaksanakan di Bulan Januari sampai dengan Februari 2014 dengan rincian sebagai berikut :

NO KELURAHAN TANGGAL TEMPAT
1 Balearjosari 2 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
2 Arjosari 7 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
3 Polowijen 7 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
4 Purwodadi 8 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
5 Blimbing 8 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
6 Pandanwangi 29 Januari 2014 Kantor Kelurahan
7 Purwantoro 5 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
8 Bunulrejo 4 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
9 Kesatrian 9 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
10 Polehan 5 Pebruari 2014 Kantor Kelurahan
11 Jodipan 28 Januari 2014 Kantor Kelurahan

Keluaran dari kegiatan Musrenbangkel berupa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kelurahan Tahun 2014 – 2015 yang berisi antara lain rencana kegiatan pembangunan yang dibiayai masyarakat mandiri, dibiayai dana pemberdayaan masyarakat, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Blimbing Tanggal 19 Pebruari 2014 Nomor 188.451/01/35.73.01/2014 Tentang Tim Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Blimbing tahun 2014, Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Blimbing tahun 2014 difasilitasi oleh Tim Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Blimbing Tahun 2014 yang terdiri dari unsur perangkat Kecamatan dan didukung oleh FKA LPMK Kecamatan Blimbing pada acara persidangan dan diskusi kelompok yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 Pukul 09.00 WIB s/d Pukul 13.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Blimbing Jalan Raden Intan Kav. 14 Malang.
Agenda Musrenbang Kecamatan Blimbing secara garis besar terbagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu :
1. Sesi pertama, sidang pleno yang diikuti semua pelaku musrenbang dengan susunan acara pokok :

a. Sambutan dan Pemaparan Camat Blimbing sekaligus membuka acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Blimbing Tahun
2014.
b. Sambutan dan Pemaparan Kepala BAPPEDA atau yang mewakili tentang Rencana Arah dan Kebijakan Pembangunan
Tahun 2015 ( sekaligus membuka acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Blimbing Tahun 2014 ).
c. Sambutan dan Pemaparan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
d. Sambutan dan Pemaparan Kepala BKBPM Kota Malang.
e. Sambutan Perwakilan dari Anggota DPRD Kota Malang Daerah Pemilihan Blimbing Kota Malang.

2. Sesi kedua, diskusi kelompok yang terbagi 2 (dua) kelompok yakni A, dan B sesuai dengan SKPD terkait,
diikuti delegasi Kelurahan sesuai bidangnya dengan narasumber lain yang terkait.
Agenda pokok diskusi kelompok adalah menyusun prioritas usulan pembangunan yang akan dilaksanakan SKPD
baik dalam lingkup Kelurahan maupun antar Kelurahan, serta pemilihan dan penetapan delegasi Kecamatan
dalam Musrenbang Tingkat Kota. Sebelum dilaksanakan diskusi kelompok, untuk memberikan arah diskusi perlu
adanya penyampaian Rencana Kerja SKPD Tahun 2015 oleh narasumber dari unsur SKPD yang bersangkutan.
3. Sesi ketiga, sidang pleno yang diikuti semua pelaku Musrenbang dengan agenda :
a. Penyampaian Hasil Rapat Diskusi dan Penetapan Hasil Musrenbang Kecamatan Blimbing Tahun 2014;
b. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Blimbing Tahun 2014;

GAMBARAN UMUM DAN PERMASALAHAN DI WILAYAH KECAMATANH BLIMBING

A. JUMLAH PENDUDUK

Bulan Pebruari 2014

GRAFIK


B. WILAYAH KERAWANAN DI KECAMATAN BLIMBING

PRIORITAS KEGIATAN PEMBANGUNAN
KECAMATAN BLIMBING TAHUN 2015

Pembangunan di Wilayah Kecamatan Blimbing tetap berpedoman pada kebutuhan dan kepentingan Masyarakat yang paling mendesak, berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dibiayai dari APBD adalah pembangunan yang sasaran dan kewenangannya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pelaksanaan dan hasil dari pembangunan yang dibiayai Pemerintah ini memiliki standar baku yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pembangunan yang dibiayai oleh SKPD meliputi Pembangunan Bidang Sarana Prasarana Lingkungan, Pembangunan Bidang Ekonomi Pemerintahan dan Pembangunan Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
Daftar Kegiatan Prioritas Pembangunan Kecamatan Blimbing Tahun Anggaran 2015 sebagaimana terlampir.

PENUTUP

Pada akhir tulisan ini perlu disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Blimbing Kota Malang Tahun 2014 antara lain :
1. Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Blimbing selain menghasilkan keluaran berupa Daftar
Prioritas Kegiatan Pembangunan Kecamatan Blimbing Tahun 2015, juga telah ditetapkan Delegasi Kecamatan
untuk mengikuti Musrenbang Tingkat Kota Malang;
2. Sebagai penyempurnaan Dokumen Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Blimbing untuk Tahun Anggaran
2015, sangat kami harapkan masukan dari semua unsur, sehingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kecamatan Blimbing menjadi lebih bermakna karena merupakan media utama konsultasi publik bagi segenap
pelaku kepentingan untuk menyelaraskan Prioritas Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dengan Prioritas dan
sasaran Pembangunan Kota.

Demikian hasil Perencanaan Pembangunan ini kami susun dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kota Malang.

TIM PENYELENGGARA MUSRENBANG KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG
TAHUN 2014

Exit mobile version